Thursday 27 July 2017

DAK PENYELAMAT PELAJAR BOJONEGORO



Assalamualaikum Wr.Wb
Salam sejahtera buat viewers semua.

Oce, kali ini aku akan membahas tentang DAK, sebenernya apasih DAK itu? DAK itu penyelamat, iya penyelamat, penyelamat aku dari penjahat. Eh, kebablasan maksud aku DAK itu adalah Dana Alokasi Khusus. Nah, buat yang kepo-kepo nih DAK
 adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Nah,DAK ini dikhususkan untuk membantu para pelajar di Bojonegoro khususnya dalam biaya pendidikan. Jujur saja sebagai seorang pelajar yang belum memiliki penghasilan terkadang kita suka ribet sendiri kalo udah ditarik uang sekolah sana-sini. Tapi dengan adanya DAK ini sangat membantu sekali baik untuk orang tua ataupun pelajar. 

Ada pepatah mengatakan tak ada gading yang tak retak, begitupun tentang DAK ini. Maybe nih ya, kalian terpana dengan DAK ini, tapi apa kalian juga bakal terpana jika melihat waktu yang dibutuhkan buat nunggu DAK cair? yakk DAK ini aku dapetin di kelas X dan XI saat kelas X mendapat dua juta rupiah tapi gak semuanya bisa langsung diambil lohh. Kita mesti sabar dulu nunggu kepastian dan panggilan dari Bapak RT tercintahh juga dari bapak-bapak perangkat desa.
Yang pertama dapetnya satu juta langsung dari desa, tapi yang lain? Sabar ya sayy nunggu panggilan dulu dari sekolah baru cair bantuannya.
Trus yang DAK kelas XI? jangan harap dapat full dua juta ya, soalnya di tahun ke-2 ini kita khususnya pelajar sekaligus warga Bojonegoro asli mendapatkan DAK yang berbeda. Kenapa kok bisa beda? soalnya DAK kali ini dibedakan berdasarkan pekerjaan orang tua. Maksudnya, pembagian itu berdasarkan pekerjaan orang tua, Rp.2.100.000 jika termasuk keluarga miskin, Rp.2.000.000 untuk keluarga mampu, Rp.1.000.000 jika orang tua PNS golongan I/II, Rp.500.000 jika orang tua golongan III/IV.
Lalu bagaimana cara mencairkan dana tersebut? dana itu tidak biasa langsung diambil di saat kelas XI loh, saat ini (kelas XII semester 1) baru bisa diambil.
Why? Cause sebelum dapat kwitansi jumlah uang yang diterima ini, kita gak bisa langsung ambil dana tersebut.
Nah, cara pencairan DAK (menurut aku) :
1. Pemanggilan ke balai desa setempat untuk menyerahkan KK fotocopy
2. Tunggu sampai dapat panggilan lagi ke balai desa untuk mengambil kwitansi pencairan DAK
3. Setelah dapat kwitansi, meminta surat rekomendasi dari sekolah tersayang
4. Setelah semua sudah oce, langsung saja pergi ke Bank BPR Bojonegoro dengan membawa kartu pelajar, tabungan, surat rekomendasi, dan kwitansi.
5. Finally DAK sudah di tangan. Tak lupa langsung dibayarkan untuk membayar uang sekolah loh.

Secara ideal DAK dikhususkan untuk digunakan dalam pembiayaan uang sekolah. Namun, apakah 100% untuk sekolah.
Kalau aku sendiri di kelas X sebagian aku gunakan untuk uang sekolah tapi sebagian lagi untuk membayar les, membeli peralatan sekolah dan lain-lain.
Kelas XI gimana? Berhubung kelas XI ini cuma dapat lima ratus ribu, jadi langsung dibayarkan untuk uang iuran osis dan SPP bulan Juli ini.

Bagaimana tanggapan kalian? comment below. Let me see

Sekian dan Terima Kasih.
Wassalamualaikum WR Wb.


0 komentar:

Post a Comment